Translate

10/07/13


Adab bepergian
Dalam memenuhi segala keperluan hidupnya manusia tidak akan pernah luput dari bepergian. Dari sisi hukumnya pun berbeda-beda tergantung motivasi yang mendorong seseorang untuk bepergian. Ada kalanya  mubah seperti berdagang, rekreasi dan keperluan mubah lainnya. Terkadang hukumnya sunnah jika untuk suatu amalan yang sunnah semisal haji dan umroh yang sunnah. Hukumnya bisa menjadi wajib jika untuk melakukan amalan yang wajib seperti haji dan umroh yang wajib. Pada suatu waktu bisa menjadi haram jika dengan tujuan yang harom atau bepergian tanpa mahrom bagi perempuan bahkan hukumnya bisa menjadi makruh tatkala seseorang bepergian sendiri tanpa seorang pun teman (kecuali pada kondisi tertentu yang mengharuskan ia bepergian seorang diri bagi laki-laki).
Agar perjalanan menjadi mudah dan diberkahi maka akan kami ketengahkan beberapa adab yang harus dilakoni bagi seorang musafir :
a.       Istikhoroh untuk menentukan hari, rombongan, rute perjalanan dan tujuan. Setelah itu bermusyawarah dengan orang-orang yang berpengalaman.
b.      Bertaubat dari semua dosa karena ajal adalah di tangan Alloh sedangkan manusia hanya bisa mempersiapkan diri untuk itu. Alloh Ta’ala berfirman  
Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati (QS. Luqman: 34).
c.       Hendaknya menulis wasiat baik berupa hutang piutang maupun yang lainnya. Dari Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma bahwa Rasululloh r bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Tidak ada kewajiban seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan yang ia menginap selama dua malam kecuali harus tertulis di dekatnya (HR. al Bukhori 2738).
d.      Hendaknya berwasiat kepada keluarga yang ditinggalkan agar bertaqwa kepada Alloh (QS. an Nisaa’: 131)
e.       Hendaknya memilih teman perjalanan yang sholih   dan terpercaya.
f.       Hendaknya mengucapkan untuk keluarga atau tetangga yang ditinggalkan:
أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِي لاَ تُضَيِّعُ وَدَائِعَهُ
Aku menitipkan kalian kepada Alloh yang tidak akan menyia-nyiakan titipan.
Adapun bagi yang ditinggalkan, hendaknya ia melepas kepergian orang tersebut dengan mengucapkan:
أَسْتَوْدِعُ اللهَ دِيْنَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِكَ
Aku titipkan kepada Alloh agamamu, amanahmu dan akhir amalanmu (HR. Ahmad  2/402, Abu Dawud 2600, As Shohihah 16, Shohih at Tirmidzi 3/155).
g.      Disunnahkan berangkat pada hari kamis pagi setelah subuh berdasarkan hadits al Bukhori (2948) dan Abu Dawud (2606).
h.      Disunnahkan membaca do’a keluar rumah yaitu:
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ . اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ
Dengan nama Alloh, aku berserah diri kepadaNya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena Alloh. Ya Alloh aku berlindung kepadaMu dari menyesatkan orang atau disesatkan , tergelincir atau digelincirkan, mendholimi atau didholimi, membodohi atau dibodohi (HR. Abu Dawud 5094, at Tirmidzi 3427, Shohih Abi Dawud 3/959).
i.        Disunnahkan membaca do’a bepergian tatkala menaiki kendaraan, pesawat atau yang lainnya:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ
Allohu akbar 3x, Maha Suci Alloh yang memperjalankan kendaraan ini bagi kami sedangkan sebelumnya kami tidak mampu dan kepada Robb kami, kami akan kembali. Ya Alloh kami memohon kebaikan dan ketakwaan dalam perjalanan kami ini dan amalan yang Engkau ridhai. Ya Alloh mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jaraknya yang jauh. Ya Alloh Engkau sahabat dalam bepergian dan Yang Mengurusi keluarga (yang ditinggalkan). Ya Alloh aku berlindung kepadaMu dari kecapekan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, jeleknya perubahan dalam harta dan keluarga (HR. Muslim 1342).
j.        Disunnahkan untuk mengangkat seorang ketua rombongan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (2608).
k.      Disunnahkan jika singgah di suatu tempat  :
a.       Membaca do’a :
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat Alloh yang sempurna dari kejelekan makhlukNya  (HR. Muslim 2709).
b.      Bergabung dengan anggota rombongan.
Tatkala sebagian sahabat berpencar tatkala singgah di suatu lembah maka Nabi r berkata: “Berpencarnya kalian di lembah ini disebabkan oleh syaithon” (Shohih Abi Dawud 2/130).
l.        Disunnahkan untuk bertakbir tatkala jalannya menanjak dan bertasbih tatkala menurun (HR. al Bukhori 2993).
m.    Disunnahkan tatkala masuk suatu desa, negeri atau terminal untuk mengucapkan:
اللَّهُمَّ ربَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ وَرَبَّ الْأَرْضِيْنَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ وَرَبَّ الشَّيَاطِيْنِ وَمَا أَضْلَلْنَ وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ فَإِنَّا نَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِه الْقرْيَةِ وَخَيْرَ أَهْلِهَا وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا
Ya Alloh, Pemelihara langit yang  tujuh dan apa yang ia naungi, Pemelihara bumi yang tujuh serta apa yang ia angkat, Pemelihara angin dan apa yang ia hembuskan, kami memohon kepadaMu kebaikan desa ini dan kebaikan penghuninya dan kami berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, penghuninya dan kejelekan apa yang ada di dalamnya (HR.  an Nasa’I dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 544, al Hakim 1/446 ,ia menshohihkannya dan disepakati oleh Adz dzahabi).
n.      Disunnahkan tatkala di tengah perjalanan untuk berjalan pada waktu malam terutama awal malam. Rasululloh r pernah bersabda:
  عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ، فَإِنَّ الْأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ
Hendaknya kalian berangkat malam hari karena bumi dilipat pada malam hari (HR. Abu Dawud 2571, as Shohihah 681).
o.      Disunnahkan banyak berdo’a tatkala safar karena do’a musafir mustajab (HR. Abu Dawud 1536).
p.      Disunnahkan tatkala menjelang subuh mengucapkan do’a:
سَمِعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللهِ وَنِعْمَتِهِ وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ صَاحِبْنَا وَ أَفْضِلْ عَلَيْنَا، عَائِذاً بِاللهِ مِنَ النَّارِ
Hendaknya ada yang menyaksikan bahwa kami memuji Alloh dan cobaanNya yang baik  bagi kami. Ya Alloh temanilah kami dan berilah keutamaan kepada kami dengan berlindung kepada Alloh dari api neraka (HR. Muslim 2718).
q.      Berhias  dengan akhlaq yang baik seperti sabar, pemaaf, lembut, tidak tergesa-gesa, tawadhu’, dermawan, adil, belas kasih, amanah, zuhud, waro’, jujur, malu, suka berbuat baik, sopan, rajin dan menahan diri dari meminta.
r.        Menolong yang lemah dalam perjalanan. Jabir t berkata :’Adalah Rasululloh r berjalan di belakang dalam bepergian, beliau menuntun orang yang lemah, memboncengnya dan mendo’akannya (Shohih Abu Dawud 2/500).
s.       Segera kembali jika  urusan atau keperluannya telah selesai.
t.        Disunnnahkan jika telah melihat desa atau tempat tinggalnya untuk mengucapkan:
آيِبُوْنَ، تَائِبُوْنَ , عَابِدُوْنَ، لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
Kami kembali dengan bertaubat, beribadah dan memuji Robb kami (HR. Muslim 1342).
u.      Hendaknya memberitahukan kepulangannya kepada keluarga dan jika tidak memberitahukannya maka janganlah ia mendatanginya malam hari (HR. al Bukhori 1801).
v.      Dianjurkan untuk membawa hadiah atau oleh-oleh bagi keluarga di rumah.
w.    Dianjurkan tatkala kembali dari bepergian jauh untuk mengumpulkan para sahabatnya dan memberikan mereka makan. Dari Jabir bin Abdillah t ia berkata : “Rasululloh r ketika datang ke Madinah beliau menyembelih unta atau sapi”(HR. al Bukhori 3089, Muslim 715).
x.      Disunnahkan untuk menjama’ (menggabungkan) dua sholat. Untuk sholat yang empat roka’at diringkas (diqoshor) menjadi dua roka’at. Mis: Sholat dhuhur digabungkan dengan ashar menjadi 2 roka’at -  2 roka’at (HR. al Bukhori 1081), Sholat maghrib digabung dengan Isya menjadi 3 roka’at (lalu salam) kemudian sholat Isya 2 roka’at (HR. Muslim 1288). Jika tidak memungkinkan dilakukan berdiri maka boleh dilakukan di dengan duduk. Jika tidak ada air maka tidak mengapa ia tayammum. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan sholat selama bepergian.
y.      Disunnahkan untuk meninggalkan sholat-sholat sunnah rowatib kecuali sholat sholat sunnah 2 roka’at sebelum subuh dan sholat witir (HR. al Bukhori 1159).
z.       Sunnah menjama’ atau mengqoshor sholat boleh dilakukan jika telah melewati semua rumah yang ada di desa atau kotanya (HR. al Bukhori 1089, Muslim 690, Al Mughni 3/143, Al Inshof 5/53). Walhamdulillah…


Tidak ada komentar:

Posting Komentar