Adab bepergian
Dalam memenuhi segala keperluan hidupnya manusia tidak akan pernah
luput dari bepergian. Dari sisi hukumnya pun berbeda-beda tergantung motivasi
yang mendorong seseorang untuk bepergian. Ada kalanya mubah seperti berdagang, rekreasi dan keperluan
mubah lainnya. Terkadang hukumnya sunnah jika untuk suatu amalan yang sunnah
semisal haji dan umroh yang sunnah. Hukumnya bisa menjadi wajib jika untuk
melakukan amalan yang wajib seperti haji dan umroh yang wajib. Pada suatu waktu
bisa menjadi haram jika dengan tujuan yang harom atau bepergian tanpa mahrom
bagi perempuan bahkan hukumnya bisa menjadi makruh tatkala seseorang bepergian
sendiri tanpa seorang pun teman (kecuali pada kondisi tertentu yang
mengharuskan ia bepergian seorang diri bagi laki-laki).
Agar perjalanan menjadi mudah dan diberkahi maka akan kami
ketengahkan beberapa adab yang harus dilakoni bagi seorang musafir :
a.
Istikhoroh
untuk menentukan hari, rombongan, rute perjalanan dan tujuan. Setelah itu
bermusyawarah dengan orang-orang yang berpengalaman.
b.
Bertaubat
dari semua dosa karena ajal adalah di tangan Alloh sedangkan manusia hanya bisa
mempersiapkan diri untuk itu. Alloh Ta’ala berfirman
Dan
tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati (QS.
Luqman: 34).
c.
Hendaknya
menulis wasiat baik berupa hutang piutang maupun yang lainnya. Dari Abdulloh
bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma bahwa Rasululloh r
bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ
شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ
عِنْدَهُ
Tidak ada kewajiban seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk
diwasiatkan yang ia menginap selama dua malam kecuali harus tertulis di
dekatnya (HR. al Bukhori 2738).
d.
Hendaknya
berwasiat kepada keluarga yang ditinggalkan agar bertaqwa kepada Alloh (QS. an
Nisaa’: 131)
e.
Hendaknya
memilih teman perjalanan yang sholih
dan terpercaya.
f.
Hendaknya
mengucapkan untuk keluarga atau tetangga yang ditinggalkan:
أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِي لاَ تُضَيِّعُ وَدَائِعَهُ
Aku menitipkan kalian kepada Alloh
yang tidak akan menyia-nyiakan titipan.
Adapun bagi yang ditinggalkan,
hendaknya ia melepas kepergian orang tersebut dengan mengucapkan:
أَسْتَوْدِعُ
اللهَ دِيْنَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِكَ
Aku titipkan kepada Alloh agamamu,
amanahmu dan akhir amalanmu (HR.
Ahmad 2/402, Abu Dawud 2600, As Shohihah
16, Shohih at Tirmidzi 3/155).
g.
Disunnahkan
berangkat pada hari kamis pagi setelah subuh berdasarkan hadits al Bukhori
(2948) dan Abu Dawud (2606).
h.
Disunnahkan
membaca do’a keluar rumah yaitu:
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ
عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ . اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ
أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ
أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ
Dengan nama Alloh, aku berserah diri kepadaNya, tidak ada daya dan
kekuatan kecuali karena Alloh. Ya Alloh aku berlindung kepadaMu dari
menyesatkan orang atau disesatkan , tergelincir atau digelincirkan, mendholimi
atau didholimi, membodohi atau dibodohi (HR.
Abu Dawud 5094, at Tirmidzi 3427, Shohih Abi Dawud 3/959).
i.
Disunnahkan
membaca do’a bepergian tatkala menaiki kendaraan, pesawat atau yang lainnya:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ
أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ, سُبْحَانَ
الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى
رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا
الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا
سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي
السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ
وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ
وَالْأَهْلِ
Allohu akbar 3x, Maha Suci Alloh
yang memperjalankan kendaraan ini bagi kami sedangkan sebelumnya kami tidak
mampu dan kepada Robb kami, kami akan kembali. Ya Alloh kami memohon kebaikan
dan ketakwaan dalam perjalanan kami ini dan amalan yang Engkau ridhai. Ya Alloh
mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jaraknya yang jauh. Ya Alloh
Engkau sahabat dalam bepergian dan Yang Mengurusi keluarga (yang ditinggalkan).
Ya Alloh aku berlindung kepadaMu dari kecapekan dalam perjalanan, pemandangan
yang menyedihkan, jeleknya perubahan dalam harta dan keluarga (HR. Muslim 1342).
j.
Disunnahkan
untuk mengangkat seorang ketua rombongan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud
(2608).
k.
Disunnahkan
jika singgah di suatu tempat :
a.
Membaca
do’a :
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat Alloh yang sempurna dari kejelekan
makhlukNya
(HR. Muslim 2709).
b.
Bergabung
dengan anggota rombongan.
Tatkala
sebagian sahabat berpencar tatkala singgah di suatu lembah maka Nabi r
berkata: “Berpencarnya kalian di lembah ini disebabkan oleh
syaithon” (Shohih Abi Dawud 2/130).
l.
Disunnahkan
untuk bertakbir tatkala jalannya menanjak dan bertasbih tatkala menurun (HR. al
Bukhori 2993).
m.
Disunnahkan
tatkala masuk suatu desa, negeri atau terminal untuk mengucapkan:
اللَّهُمَّ ربَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ
وَمَا أَظْلَلْنَ وَرَبَّ الْأَرْضِيْنَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ وَرَبَّ
الشَّيَاطِيْنِ وَمَا أَضْلَلْنَ وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ فَإِنَّا
نَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِه الْقرْيَةِ وَخَيْرَ أَهْلِهَا وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا
وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا
Ya Alloh, Pemelihara langit yang
tujuh dan apa yang ia naungi, Pemelihara bumi yang tujuh serta apa yang
ia angkat, Pemelihara angin dan apa yang ia hembuskan, kami memohon kepadaMu
kebaikan desa ini dan kebaikan penghuninya dan kami berlindung kepadaMu dari
kejelekan desa ini, penghuninya dan kejelekan apa yang ada di dalamnya
(HR. an Nasa’I dalam ‘Amalul Yaum wal
Lailah 544, al Hakim 1/446 ,ia menshohihkannya dan disepakati oleh Adz
dzahabi).
n.
Disunnahkan
tatkala di tengah perjalanan untuk berjalan pada waktu malam terutama awal
malam. Rasululloh r pernah
bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ، فَإِنَّ
الْأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ
Hendaknya
kalian berangkat malam hari karena bumi dilipat pada malam hari (HR.
Abu Dawud 2571, as Shohihah 681).
o.
Disunnahkan
banyak berdo’a tatkala safar karena do’a musafir mustajab (HR. Abu Dawud 1536).
p.
Disunnahkan
tatkala menjelang subuh mengucapkan do’a:
سَمِعَ
سَامِعٌ بِحَمْدِ اللهِ وَنِعْمَتِهِ وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ
صَاحِبْنَا وَ أَفْضِلْ عَلَيْنَا، عَائِذاً بِاللهِ مِنَ النَّارِ
Hendaknya
ada yang menyaksikan bahwa kami memuji Alloh dan cobaanNya yang baik bagi kami. Ya Alloh temanilah kami dan
berilah keutamaan kepada kami dengan berlindung kepada Alloh dari api neraka (HR. Muslim 2718).
q.
Berhias dengan akhlaq yang baik seperti sabar,
pemaaf, lembut, tidak tergesa-gesa, tawadhu’, dermawan, adil, belas kasih,
amanah, zuhud, waro’, jujur, malu, suka berbuat baik, sopan, rajin dan menahan
diri dari meminta.
r.
Menolong yang
lemah dalam perjalanan. Jabir t
berkata :’Adalah Rasululloh r berjalan
di belakang dalam bepergian, beliau menuntun orang yang lemah, memboncengnya
dan mendo’akannya (Shohih Abu Dawud 2/500).
s.
Segera kembali
jika urusan atau keperluannya telah
selesai.
t.
Disunnnahkan jika
telah melihat desa atau tempat tinggalnya untuk mengucapkan:
آيِبُوْنَ،
تَائِبُوْنَ , عَابِدُوْنَ، لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
Kami
kembali dengan bertaubat, beribadah dan memuji Robb kami
(HR. Muslim 1342).
u.
Hendaknya
memberitahukan kepulangannya kepada keluarga dan jika tidak memberitahukannya
maka janganlah ia mendatanginya malam hari (HR. al Bukhori 1801).
v.
Dianjurkan
untuk membawa hadiah atau oleh-oleh bagi keluarga di rumah.
w.
Dianjurkan
tatkala kembali dari bepergian jauh untuk mengumpulkan para sahabatnya dan
memberikan mereka makan. Dari Jabir bin Abdillah t ia
berkata : “Rasululloh r ketika
datang ke Madinah beliau menyembelih unta atau sapi”(HR.
al Bukhori 3089, Muslim 715).
x.
Disunnahkan
untuk menjama’ (menggabungkan) dua sholat. Untuk sholat yang empat roka’at
diringkas (diqoshor) menjadi dua roka’at. Mis: Sholat dhuhur digabungkan dengan
ashar menjadi 2 roka’at - 2 roka’at (HR.
al Bukhori 1081), Sholat maghrib digabung dengan Isya menjadi 3 roka’at (lalu
salam) kemudian sholat Isya 2 roka’at (HR. Muslim 1288). Jika tidak
memungkinkan dilakukan berdiri maka boleh dilakukan di dengan duduk. Jika tidak
ada air maka tidak mengapa ia tayammum. Tidak ada alasan bagi seorang muslim
untuk meninggalkan sholat selama bepergian.
y.
Disunnahkan
untuk meninggalkan sholat-sholat sunnah rowatib kecuali sholat sholat sunnah 2
roka’at sebelum subuh dan sholat witir (HR. al Bukhori 1159).
z.
Sunnah menjama’
atau mengqoshor sholat boleh dilakukan jika telah melewati semua rumah yang ada
di desa atau kotanya (HR. al Bukhori 1089, Muslim 690, Al Mughni 3/143, Al
Inshof 5/53). Walhamdulillah…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar