Translate

19/07/13

Mengapa Riba diharamkan Islam ..?


Mengapa Riba diharamkan Islam ..?
Tidaklah Islam melarang sesuatu kecuali karena ada bahaya dan efek negatif yang terkandung di dalamnya dan tidaklah Islam memerintahkan sesuatu kecuali ada suatu kebaikan di sana. Demikian pula dengan masalah riba yang tidak saja membuat pelakunya menderita namun lebih jauh lagi akan membuat kaum muslimin menjadi dihinakan oleh Alloh ta’ala. Oleh karena itu Islam sangat menentang dan memerangi riba ini karena memiliki banyak pengaruh negatif baik individu maupun masyarakat diantaranya:
a.       Pengaruh terhadap akhlak dan pribadi
1.      Riba akan menumbuhkan kecintaan dan ambisi terhadap harta pada diri peminjam atau pelaku riba.
2.      Riba akan menghilangkan perasaan kasihan kepada orang yang membutuhkan bantuan sehingga memunculkan sifat individualisme yang tidak mau tahu tentang kesusahan orang lain. Rasululloh bersabda: “Tidaklah belas kasih itu dicabut melainkan dari seorang yang celaka” (HR. Abu Dawud 4942, shohih at tirmdzi 2/180).
3.      Riba akan membuat kaum faqir (peminjam) merasa berdosa dan tidak tenang sekalipun ia tahu bahwasanya itu tidak diperbolehkan.
4.      Riba akan membuat pihak peminjam atau orang yang membutuhkan merasa terdzholimi karena ia merasa tidak ada yang membantunya
5.      Riba akan membahayakan akhlak dan jiwa, karena kebanyakan orang yang berkecimpung di dalamnya adalah orang yang berjiwa kikir, berfikir pendek, dan sifat-sifat tidak terpuji lainnya.
b.      Pengaruh riba terhadap masyarakat
6.      Riba akan menghancurkan kehidupan masyarakat karena masyarakat yang menerapkan system riba maka itu adalah cermin dari masyarakat yang individualis dan terkotak-kotak. Satu sama lain tidak ada yang saling membantu dan meringankan yang lainnya kecuali jika ada motivasi di belakangnya barulah mereka akan saling membantu.
7.      Riba akan membentuk suatu kelompok masyarakat yang berleha-leha karena sistem ini akan membuat hartanya berkembang tanpa harus bersusah payah (Mauqifus Syari’ah minal masorif al islamiyah, Abdullah al ubbady hal.117)
8.      Riba akan menyebabkan permusuhan di dalam masyarakat (Taudhihul ahkam 4/7).
9.      Riba akan menghancurkan sifat ta’awwun sesama anggota masyarakat.
c.       Pengaruh riba terhadap perekonomian
10.  Riba membahayakan perekonomian individu maupun sosial. Diantara contohnya, Pinjaman sebuah keluarga kelas bawah atau kelas menengah yang sangat membutuhkan biasanya akan dipersulit karena memang tujuan pemberi pinjaman tersebut bukan ikhlas untuk membantu. Kalaupun dibantu maka akan dibebankan dengan bunga yang menyusahkan. Kalau sang peminjam meninggal maka hutangnya akan terus ditanggung ahli warisnya. Demikian pula pinjaman negara-negara terbelakang kepada bank dunia- yang kerap sekali diembel-embeli dengan campur tangan politik di negeri peminjam tersebut-, tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat karena untuk membayar hutangnya terkadang negara tersebut mau tidak mau akan menaikkan harga BBM atau yang kebutuhan pokok lainnya. Tidak sedikit juga system ini menimbulkan krisis ekonomi karena banyaknya hutang-hutang yang tidak bisa dilunasi.
11.  Riba akan memundurkan perekonomian. Hal itu karena pihak pemberi pinjaman tidak melakukan usaha produksi apa-apa dan ia juga tidak mau menanggung resiko kerugian usaha sehingga tidak ada timbal balik yang positif dalam dunia usaha.
d.      Pengaruh riba terhadap agama seseorang
12.   Riba adalah profesi dari musuh Alloh yaitu Yahudi sebagaimana dalam surat an Nisaa’: 151.
13.  Riba adalah salah satu sifat dari sifat kaum jahiliyyah (Tafsir at Thobary 3/67).
14.  Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang gila (QS. Al baqoroh: 275).
15.  Membantu musuh-musuh Alloh untuk melemahkan kaum muslimin jika kaum muslimin menaruh uangnya di bank-bank mereka (ar Riba’ wa atsaruhu ‘alal mujtama’ al islamy, Sulaiman al Asyqor ).
16.  Alloh akan membinasakan dan menghilangkan berkah dari harta riba (QS. Al baqoroh: 276). Dari Abdulloh bin Mas’ud Rasululloh bersabda: “Riba sekalipun ia banyak namun kesudahannya adalah sedikit (hancur)” (HR. ahmad 1/395, dan Hakim 2/37 dan ia menshohihkannya).
17.  Bermuamalah dengan system riba akan menyebabkan dimusuhi oleh Alloh dan rasulNya (QS. Al baqoroh: 278-279).
18.  Semua pihak yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan laknat dan dijauhi dari rahmat. Rasululloh bersabda: “Alloh melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau berkata: “Mereka semua sama” (HR. Muslim 1597).
19.  Pemakan riba akan diadzab pada setelah matinya dengan berenang di sungai darah kemudian dilempar dengan batu (HR. al Bukhori 2085).
20.  Memakan riba termasuk hal yang sangat menghancurkan diri seseorang (HR. al Bukhori 2615).
21.  Memakan dan bertransaksi dengan sisitem riba akan menimbulkan musibah besar sebagaimana hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma : “Jika telah merebak zina dan riba di suatu daerah maka mereka telah menghalalkan adzab Alloh bagi mereka” (HR.al hakim 2/37 dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam ghoyatul Marom 344).
22.  Riba mengandung 73 pintu-pintu kejelekan yang paling ringan kejelekannya adalah semisal seseorang menikahi ibunya sendiri (Shohihul jaami’ 2274).
23.  Riba adalah termasuk maksiat kepada Alloh dan RasulNya (QS. An Nuur:63).
24.  Pemakan riba diancam dengan neraka jika ia tidak segera bertaubat (QS. Al baqoroh: 275).
25.  Alloh tidak akan menerima shodaqoh dari hasil riba sebagaimana Rasululloh bersabda: “Sesungguhnya Alloh itu baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik” (HR. Muslim 1014).
26.  Pemakan riba tidak akan diterima do’anya (HR. Muslim 1014).
27.  Memakan riba akan membuat hati menjadi keras dan gelap (QS. Al Muthaffifin: 14).
28.  Memakan riba termasuk kedholiman yang akan mendatangkan kegelapan pada hari kiamat (QS. Ibrohim: 42-43).
29.  Riba adalah melawan aturan Alloh (ar riba wa atsaruhu hal.93).
30.  Pemakan riba adalah orang-orang yang aman dari makar Alloh (QS. Al A’raaf:99).
Dan masih banyak lagi kerusakan yang timbul dari system ini. Maka hendaknya semua kaum muslimin kembali kepada ajaran agama mereka dengan menerapkan system jual beli dan semua sitem mudhorobah yang disyari’atkan agar mereka kembali dimuliakan oleh Alloh…”sampai kalian kembali kepada ajaran agama kalian..”(HR. abu dawud 3462, As shohihah 11). Wallohul musta’an.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar