Beginilah
Islam memuliakan Tetangga…
Manusia
adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan sesamanya dan cenderung
membutuhkan yang lainnya dalam mengisi rentetan kehidupannya. Terlebih lagi
dengan orang yang paling dekat tempat tinggalnya dengan mereka yaitu tetangga.
Oleh karena itu syariat Islam datang dengan ajaran yang sangat agung dalam
mengatur hubungan seseorang dengan tetangganya yang pada dekade terakhir ini
cenderung terabaikan karena menonjolnya sifat cuek, mementingkan diri sendiri
dan apatis terhadap tetangganya sebagai buah dari pola hidup materialistis
modern.
Alloh Ta'ala berpesan tentang tetangga dengan
firmanNya:3
Sembahlah Allah dan
janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah
kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh dan teman sejawat, ibnu sabil dan
hamba sahayamu (An
Nisaa': 36). Berkata 'Ali bin Thalhah dari Ibnu 'Abbas rodhiyallohu
'anhuma: 'Tetangga yang dekat maknanya tetangga yang ada hubungan kekerabatan
denganmu sedangkan tetangga yang jauh adalah tetangga yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan denganmu'
(Tafsir Ibnu Katsir 2/36). Para ulama berbeda
pendapat tentang batasan "tetangga" namun yang paling dekat adalah
dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan) manusia. Namun pengertian tetangga
tidaklah terbatas pada tempat tinggal saja tetapi juga mencakup tetangga di
tempat kerja, pasar, sawah ladang, kantor, tetangga dalam safar, demikian pula
dalam ruang lingkup negara dan kerajaan.
Begitu pula Nabi r
selalu dipesankan oleh Jibril tentang tetangganya. Dari Ibnu 'Umar rodhiyallohu
'anhuma, Rasululloh r
bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ
يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Senantiasa
Jibril mewasiatkan saya tentang tetangga sampai saya
mengira ia akan mewarisi (HR. Al Bukhori 6015 dan Muslim 2625). Rasululloh r juga
menjadikan tolak ukur keimanan seseorang dengan baik-buruknya terhadap
tetangga. Nabi r bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari
akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya (HR. Al Bukhori 6019). Dari Ibnu 'Amr t secara marfu:
لاَ
تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَظْهَرَ اْلفَحْشُ وَ قَطِيْعَةُ الرِّحِمِ وَ سُوْءِ
اْلجِوَارِ
Tidak akan terjadi
hari kiamat sampai merebaknya perzinaan, pemutusan tali kekerabatan dan
jeleknya pertetanggaan (HR. Al Bazzar hal. 238- Az Zawaid, Silsilah
As Shohihah 5/360). Untuk itu mari kita lihat bagaimana apiknya Islam
memperlakukan tetangga:
- Islam melarang untuk mengganggu dan menyakiti tetangga. Dari Abu Syuraih t bahwasanya Nabi r bersabda:
« وَاللَّهِ لاَ
يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ » . قِيلَ وَمَنْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ »
Demi Alloh, tidak
beriman, Demi Alloh, tidak beriman, Demi Alloh, tidak beriman, Ditanyakan kepada beliau:' Siapa wahai Rosululloh
? Beliau menjawab: Orang yang tidak aman tetangganya dari gangguannya (HR. Al Bukhori 6016). Berkata Ibnu Baththal:
'Maknanya adalah tidak sempurna imannya dan seseorang tidak akan mencapai
derajat iman yang tinggi jika mempunyai sifat seperti ini' (Syarh Ibnu Baththal
17/9). Dari Abu Hurairoh t ia berkata:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ
فُلاَنَةَ تَذْكُرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا غَيْرَ أَنَّهَا
تُؤْذِى جِيرَانَهاَ بِلِسَانِهَا قَالَ « هِىَ فِى النَّارِ » قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّ
فُلاَنَةَ تَذْكُرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا وَصَلاَتِهَا وَأَنَّهَا
تَصَدَّقَ باِلأَثْوَارِ مِنَ الأَقِطِ وَلاَ تُؤْذِى جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا قَالَ
« هِىَ فِى الْجَنَّةِ »
Seorang laki-laki
berkata: 'Wahai Rasululloh, sesungguhnya fulanah (seorang perempuan) menyebutkan
tentang banyak sholatnya, puasanya dan shodaqohnya tetapi ia menyakiti tetangga
dengan lisannya. Nabi berkata: "ia di neraka". Laki-laki itu berkata
lagi: 'Wahai Rasululloh sesungguhnya fulanah menyebutkan tentang sedikit
puasanya, shodaqohnya dan sholatnya serta ia bershodaqoh beberapa potong keju
dan tidak menyakiti tetangganya'. Nabi berkata:"ia di surga" (HR. Ahmad 8/168-Majma' dan dishohihkan oleh
Syaikh Albani dalam Shohih At Targhib wat Tarhib 2560).
- Syariat Islam melipatgandakan dosa yang dilakukan kepada tetangga lebih dari yang lain. Dari Abdulloh bin Mas'ud t tatkala ditanyakan kepada Rasululloh r dosa –dosa apa yang paling besar, Beliau r menjawab:
أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
Engkau
berzina dengan istri tetanggamu
(HR. Al Bukhori 4761). Dari Al Miqdad bin Al Aswad t Rasululloh r bersabda:
لأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ
أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
Seorang laki-laki
mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada ia mencuri dari
tetangganya (HR. Ahmad 52/182,
Shohih At Targhib 2549).
3.
Islam menganjurkan berbuat baik dan memperhatikan keadaan tetangga. Dari Abu
Dzar t Rasululloh r bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً
فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Wahai Abu Dzar
jika engkau memasak kuah maka perbanyaklah airnya dan peruntukkan tetanggamu (HR. Muslim 2625). Dari 'Aisyah rodhiyallohu
'anha bahwasanya Rasululloh r bersabda:
لَيْسَ بِالْمُؤْمِنِ الَّذِي يَبِيْتُ
شَبْعَاناً وَ جَارُهُ جَائِعٌ إِلىَ جَنْبِهِ
Bukanlah seorang
mukmin yang bermalam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan di
dekatnya (HR.Al Bukhori dalam
"Al Adabul Mufrod" 112, Al Hakim 4/167). Berkata Syaikh Al Bani
rohimahulloh: 'Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas tentang haramnya bagi
tetangga yang kaya membiarkan tetangganya kelaparan. Maka wajib baginya untuk
membantunya dengan sesuatu yang bisa menghilangkan laparnya atau memberikannya
pekerjaan jika tidak punya dan selain itu dari kebutuhan-kebutuhan pokok. Dari
hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam harta ada hak untuk dikeluarkan
selain zakat, maka jangan sampai orang-orang kaya beranggapan bahwa
tanggungannya sudah lepas hanya dengan mengeluarkan zakat harta tahunan namun
wajib atasnya menunaikan hak-hak insidentil yang disebabkan karena situasi dan
kondisi tertentu, jika tidak maka mereka masuk dalam ancaman Alloh Ta'ala :
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu." (QS.
At Taubah: 34-35) (Silsilah As
Shohihah 1/229).
Dari Abu Hurairoh t dari Nabi r bersabda:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ
فِرْسِنَ شَاةٍ
Wahai para wanita muslimah, janganlah
sekali-kali seorang tetangga merendahkan (pemberian) tetangganya sekalipun
kikil kambing (HR. Al Bukhori
2566).
- Mendahulukan tetangga dalam penjualan dan pembelian tanah.
Dari Ibnu 'Abbas rodhiyallohu 'anhuma dari Nabi r bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَأَرَادَ بَيْعَهَا فَلْيَعْرِضْهَا عَلَى جَارِهِ
Barangsiapa yang mempunyai tanah kemudian ingin
untuk menjualnya hendaknya ia menawarkan kepada tetangganya (HR. Ibnu Majah 2493, Irwaul Ghalil 1538,1539).
Dari Jabir t Rasululloh r bersabda:
الْجَارُ أَحَقُّ
بِشُفْعَةِ جَارِهِ يُنْتَظَرُ بِهَا إِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا
وَاحِدًا
Tetangga
lebih berhak dengan hak membeli terlebih dahulu, ia ditunggu jika tidak hadir
apabila jalan mereka sama (HR. Abu Dawud 3520, Shohih Ibnu Majah
2494).
5. Dibolehkan bagi tetangga untuk menaruh barangnya di dinding rumah tetangganya
asalkan tidak memudharatkannya. Dari Abu Hurairoh t bahwasanya Rasululloh r bersabda:
لاَ يَمْنَعُ
جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِى جِدَارِهِ »
Janganlah
seorang tetangga melarang tetangga yang lain untuk menancapkan kayu bakar di
dinding rumahnya (HR. Al Bukhori 2463).
- Jika tetangganya non muslim maka hendaknya ia bergaul dengan baik dan tidak boleh mengganggunya berdasarkan keumumuan firman Alloh Ta'ala dalam surat An Nisaa: 36.
- Islam menyuruh untuk bersabar dari gangguan tetangga bukan membalasnya.
Dari
Abu Juhaifah t ia berkata:
جَاءَ
رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ،
فَقَالَ: "اطْرَحْ مَتَاعَكَ عَلَى الطَّرِيقِ". فَطَرَحَهُ
فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ عَلَيْهِ وَيَلْعَنُونَهُ فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ،
قَالَ: وَمَا لَقِيتَ مِنْهُمْ؟ قَالَ: يَلْعَنُونِي، قَالَ: قَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ
قَبْلَ النَّاسِ، قَالَ: فَإِنِّي لا أَعُودُ فَجَاءَ الَّذِي شَكَاهُ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ: ارْفَعْ مَتَاعَكَ فَقَدْ كُفِيتَ.
Seorang laki-laki datang kepada Rasululloh r
mengadukan tentang tetangganya. Maka beliau berkata: 'Lemparkan barangmu ke
jalan'. Maka lelaki itu melemparnya. Maka orang-orang melewatinya dan melaknat
tetangganya. Tetangga itu datang kepada Nabi r seraya
berkata:'Wahai Rasululloh, apa yang aku temukan dari orang-orang'? Nabi
bertanya: 'Apa yang kamu jumpai dari mereka'?. Ia menjawab:'Mereka melaknatku'.
Nabi berkata: 'Sungguh Alloh telah melaknatmu sebelum manusia'! Maka orang itu
berkata:'Aku tidak akan mengulanginya'. Maka orang yang mengadu datang kepada
Nabi r dan
beliau berkata kepadanya:'Angkat barangmu karena engkau telah dicukupkan (dari
gangguan tetanggamu)' (HR. At Thobroni dalam "Al Mu'jamul Kabir 17812
, lihat Shohih At Targhib 2558).
- Islam melarang dari mengurangi hak-hak tetangga. Diantara bentuk pengurangan tersebut antara lain:
-
Menyusahkan tetangga seperti
memarkir kendaraan di depan gerbang tetangga sehingga menyulitkan mereka untuk
keluar masuk, membiarkan pohonnya lebat dan menggugurkan daunnya di halaman
tetangga, mengalirkan air ke halaman tetangga, membiarkan bau yang tidak sedap
dari bak WC atau kamar mandi sehingga menusuk hidung tetangga, membiarkan kolam
atau sumur terbuka sehingga membayakan anak-anak tetangga.
-
Hasad terdahap tetangga terutama
umumnya kaum hawa.
-
Merendahkan dan mencela tetangga
baik pada pribadinya, harta, anak, suami dan keluarganya.
-
Membeberkan rahasia tetangga dan
senang dengan musibah yang menimpanya.
-
Menggunjing tetangga dengan
kebohongan dengan maksud agar orang lain menjauhinya.
-
Kurangnya perhatian orang tua
dalam mengajarkan anaknya tentang hak-hak seorang tetangga.
-
Mengganggu tetangga dengan suara
seperti mengeraskan suara musik dan lagu-lagu yang diharamkan oleh Nabi r,
meneriaki tetangga, bertengkar dengan suara keras sehingga mengganggu tetangga,
bermain sepak bola seraya berteriak-teriak dan mengetuk pintu atau bel tetangga
pada jam-jam istirahat bukan untuk suatu keperluan yang darurat.
-
Mengkhianati tetangga dan berbuat
curang kepadanya.
-
Sedikitnya perhatian terhadap
kondisi tetangga dan tidak mau tahu tentang siapa tetangganya.
-
Tidak suka saling memberikan atau
menerima hadiah dari tetangga.
-
Tidak mau menasehati tetangga
atau menerima nasehat yang baik dari mereka.
-
Enggan mengundang tetangga dalam
acara-acara walimahan atau aqiqahan atau enggan menghadiri undangan tetangga.
-
Tidak sapaan dan bermusuhan
dengan tetangga hanya karena permasalahan sepele atau menyangkut masalah
anak-anak.
-
Kurang perhatian dalam mencari
tetangga yang sholih dan baik.
Dari Nafi' t
Rasululloh r
bersabda:
مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ الْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِىءُ وَالْمَسْكَنُ
الْوَاسِعُ
Termasuk
kebahagiaan seseorang adalah tetangga yang sholih, kendaraan yang menyenangkan
dan rumah yang luas (HR. Ahmad 15768, Shohih At Targhib 2575). Oleh
karena itu sebagian ulama mengatakan:
إِذَا اشْتَرَيْتَ الدَّارَ اِبْحَثْ
عَنِ اْلجَارِ
Jika
engkau membeli sebuah rumah maka cari tahulah tentang sang tetangga
Wallohul
Musta'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar